Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan, Balai POM di Tangerang Koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta

07-10-2026 Umum Dilihat 17 kali

Dalam rangka memperkuat pengawasan pemasukan obat dan makanan dari luar negeri, Balai POM di Tangerang bersama Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM melaksanakan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan pemasukan barang bawaan penumpang dan barang kiriman pada hari Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi petugas di lapangan serta membahas upaya peningkatan efektivitas koordinasi antarinstansi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu terkait pengawasan obat dan makanan, mulai dari ketentuan pemasukan obat untuk penggunaan pribadi maupun barang kiriman, serta sediaan lain seperti kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan. Selain itu, dibahas pula perlunya pemahaman yang sama mengenai ketentuan perizinan dan pembatasan pemasukan barang agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, antarinstansi membahas penguatan komunikasi melalui pembentukan grup koordinasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap kegiatan yang dilakukan bersama, serta penyediaan media edukasi obat dan makanan di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar petugas, memantau efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta membantu memberikan informasi yang lebih jelas kepada penumpang mengenai ketentuan pemasukan obat dan makanan.

Melalui koordinasi ini, Balai POM di Tangerang bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam pengawasan obat dan makanan, meningkatkan efektivitas komunikasi antarpetugas, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang semakin baik, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kepatuhan terhadap regulasi, dan kebutuhan masyarakat.

Sarana